Dokumen Legalitas yang Diperlukan untuk Pendaftaran PT

Dokumen Legalitas yang Diperlukan untuk Pendaftaran PT

Dalam membentuk Perseroan Terbatas, memang ada dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT yang harus dilengkapi oleh pemiliknya. Anda sebagai pemilik, bisa melalui kuasa hukum atau pihak jasa legalitas untuk membantu prosesnya.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Segalanya perlu ada izin dari negara termasuk jika ingin membuat badan usaha. Tujuannya, agar perusahaan tersebut memiliki payung hukum selama beroperasi dalam bisnisnya.

Proses pendaftaran memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, jika Anda melakukannya sendiri. Tapi jika menggunakan pihak ketiga terpercaya, semua dokumen legalitas yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran PT akan cepat diproses.

Ketahui Syarat-syarat dalam Pendirian PT

Sebelum mengumpulkan berbagai jenis dokumen legalitas untuk pendaftaran PT, Anda harus ketahui beberapa syarat untuk pendirian Perseroan Terbatas.

Masih bingung mau dimulai dari mana dan ingin cepat melakukan legalitas perusahaan? Jawabannya, Anda perlu mencari jasa legalitas perusahaan. Di sana, Anda akan dibantu dari awal hingga akhir.

Cukup sulit memang dilakukan sendiri. Meski sudah ada para investor masuk, mereka tidak akan membantu pendaftaran, karena tujuannya adalah menanamkan modal saja.

Persyaratan yang dimaksud di sini bukan dokumennya, tapi lebih ke spesifikasi yang harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan, agar bisa terdaftar lebih cepat.

Syarat pertama, pendirinya minimal ada 2 orang, serta terdapat akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ini nantinya bisa jadi dokumen legalitas untuk pendaftaran PT.

Kedua, Anda harus menyiapkan struktur kepengurusan perusahaan. Minimal sudah ada 1 direktur dan 1 komisaris.

Dalam memberi nama PT lokal, yaitu asli pemiliknya orang Indonesia, tidak boleh dengan nama asing dan minimal terdapat 3 suku kata. Kemudian, para pemegang saham wajib mengambil sahamnya.

Dalam pendirian PT, selain beragam dokumen sebagai syarat pendirian, juga ada sejumlah modal tertentu yang sudah disepakati. Kesepakatan tersebut berdasarkan dari Kesepakatan Pendiri Perseroan.

Sementara itu, untuk PT PMA atau dari asing, besaran modal yang sudah ada adalah 10 miliar rupiah. Itu harus ada sebelum mengajukan pendirian dengan dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT.

Perlu diperhatikan untuk syarat satu ini bahwa persyaratan setoran modal minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

Jenis Dokumen Legalitas yang Diperlukan untuk Pendaftaran PT

Semua syarat telah dipenuhi seperti yang ada dipenjelasan di atas. Jika Anda bekerja sama dengan biro jasa legalitas, mereka langsung bergerak untuk mendaftarkan PT Anda sendiri.

Langkah awalnya adalah dengan melihat kelengkapan dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT. Ini penting dikumpulkan secara benar, agar prosesnya cepat, tidak perlu mengeluarkan uang lebih.

Sebenarnya, setelah semua dokumen telah disiapkan, Anda cukup mengisi format pendaftaran yang telah disiapkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pengisian format pendaftaran tersebut dilakukan dalam sistem elektronik atau online. nanti pihak Menteri Hukum dan HAM akan mengecek kelengkapannya. Bisa telah lengkap, maka akan langsung diterbitkan sertifikat pendiriannya.

Inilah beberapa jenis dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT yang perlu dilengkapi oleh Anda :

  1. Pernyataan secara elektronik atau online atas permohonan tentang dokumen pendirian PT yang telah lengkap semua.
  2. Kamu juga harus mengunggah salinan atau fotokopi akta pendirian PT ke SABH.
  3. Siapkan minuta akta pendirian PT atau perubahan PT jika dulunya sudah pernah ada.
  4. Terdapat juga bukti setor modal PT, berupa :
  5. Jika setorannya berupa bank, maka sertakan slip pembuktian pembayaran dari bank.
  6. Apabila setoran modalnya merupakan benda tidak bergerak, siapkan surat asli keterangan seorang ahli atas penilaian dari benda tersebut.
  7. Jika pendiri merupakan perusahaan pemerintah, sertakan fotokopi surat Peraturan Pemerintah atau keputusan dari Menteri Keuangan.
  1. Adanya surat pernyataan kesanggupan pendiri dalam memperoleh keputusan, persetujuan atau memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Adanya surat pernyataan kepada pendiri untuk menerima Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
  3. Adanya salinan dari alamat berdirinya PT serta pengelola gedung atau instansi yang berwenang.

Prosedur dalam Pendirian PT Secara Urut

Dilihat dari beragam dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT, memang cukup banyak. Anda harus mengumpulkan dan memegang semua dokumen tersebut sebagai syarat pendirian.

Namanya juga prosedur, maka segalanya harus dilakukan secara urut. Jangan sampai dari saru bagian, loncat dan melewati bagian yang seharusnya. Pihak jasa legal sebenarnya bisa sangat membantu nantinya.

Mereka tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendirian PT. Setelah lengkap, lakukan prosedur pendiriannya. Anda cukup mengikuti instruksi tiap tahapan dan fokus ke hal lain untuk persiapan pengesahan perusahaan.

Dengan banyaknya dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT, memang tidak bisa dilakukan sendiri untuk proses pendaftarannya. Bahkan alurnya cukup panjang dibandingkan daftar CV.

Langkah pertama, harus melakukan pengecekkan nama PT terlebih dulu. Tujuannya, agar nanti tidak sama dengan nama PT lainnya.

Kedua, mulai membuat draft pembentukan PT. Dimulai dari nama, tujuan berdirinya, struktur pengurus, modalnya dan sebagainya. Draft tersebut harus lengkap sebelum diserahkan ke Kemenkumham.

Langkah ketiga, Anda perlu mendaftarkan PT-nya ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti, Anda akan memiliki bukti pendaftaran PT.

Mengajukan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan yang Anda didirikan. Jangan lupa juga untuk membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Selanjutnya, mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh pihak terkait. Dalam penerbitan SIUP, memang berkaitan erat dengan domisili dari perusahaan itu dibangun.

Setelah semua prosedur di atas telah dilakukan, tinggal menunggu saja pengesahan saja. Perusahaanmu, sudah termasuk perusahaan di bawah naungan payung hukum.

Keuntungan Jika PT Telah Didaftarkan Secara Legal

Jika Anda menganggap, bahwa perusahaan yang Anda miliki ini masih kecil. Tidak perlu mengumpulkan banyak dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT.

Jangan salah, ternyata ada banyak kuntungan yang akan Anda dapatkan jika perusahaan Anda sudah didaftarkan secara legal. Jangan karena alasan repot dan tidak ada waktu, mengabaikan hal sepenting ini.

Sekarang ada banyak biro jasa legalitas perusahaan yang bisa Anda sewa jasanya untuk mendaftarkan PT. Mereka akan membantumu dari awal hingga selesai.

Bahkan beberapa diantaranya memberikan garansi. Jika sewaktu-waktu ada masalah, klien bisa menghubungi biro jasa untuk membantu menyelesaikannya secara gratis.

Apa saja keuntungan yang didapat setelah PT Anda terdaftar secara legal? Pertama, mendapat kepastian hukum dalam melakukan bisnisnya. Hal itu karena PT tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang.

Kedua, sistem kepemilikan perusahaan sudah jelas. Di masa depan nanti tidak ada sengketa klaim perusahaan, karena dalam sertifikat sudah dinyatakan secara hukum.

Ketiga, melakukan kerja sama dengan perusahaan asing akan sangat mudah. Bahkan mengembangkan bisnisnya untuk lebih besar juga bisa.

Keempat, mendapatkan dana akan cukup mudah. Pihak bank akan senang hati memberikan modal jika perusahan tersebut terbukti legal.

Dan terakhir, pemisahan harta pribadi dan perusahaan bisa dilakukan. Ketika perusahaan sedang pailit, aset tidak hilang semua.

Jika ingin mendaftarkan perusahaan, selalu ingat dengan Aldiron. Anda bisa menghubungi kami ke nomor WA 0818180983.

Kami akan membantumu dalam menyiapkan dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran PT dalam waktu cepat.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *