Sewa Ruang Rapat Jakarta

Modal Dasar dalam Mendirikan PT

Modal dasar dalam mendirikan PT merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sebuah bisnis, apalagi untuk pelaku usaha yang baru mencoba dunia bisnis. Contohnya saja kamu sebagai pelaku usaha akan menjalankan bisnis berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tentu saja kamu membutuhkan modal untuk membangun PT. Hal itu karena, PT bersifat persekutuan modal.

Tidak hanya modal dasar, ada juga modal ditempatkan dan modal disetor yang juga sama pentingnya untuk mendirikan suatu usaha. Hal ini terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No 40 tahun 2007, yang dimaksud dari Modal Perseroan terdiri dari modal dasar, modal disetor, serta modal ditempatkan.

Lantas apa yang dimaksud dari ketiga modal tersebut? Untuk tahu lebih dalam, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Jasa Legalitas Perusahaan-Baru Terpercaya Bagi Anda

Modal Dasar dalam Mendirikan PT

Dikutip dari buku dengan judul “Hukum Perseroan Terbatas” yang ditulis oleh Yahya Harahap, modal dasar merupakan semua nilai nominal pada saham perseroan yang disebut juga dalam AD (Anggaran Dasar). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat I UU PT, yang berisi bahwa modal dasar PT terdiri dari semua jumlah nominal saham.

Pada dasarnya modal dasar ini adalah total keseluruhan jumlah saham yang dikeluarkan oleh PT.  Banyaknya jumlah saham yang berguna untuk modal dasar sendiri dilakukan oleh AD. Jumlah yang ditetapkan itulah adalah nilai nominal yang asli.

Di dalam UU PT sendiri terdapat ketentuan untuk minimum jumlah modal dasar untuk PT, yakni mencapai 50 juta Rupiah. Akan tetapi, ketentuan tersebut sudah berubah setelah PP Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Modal PT berlaku. Pada peraturan yang baru tersebut, total modal dasar dapat disepakati sendiri oleh para pendiri Perseroan Terbatas.

Modal dasar ini juga diatur pada UU Nomor 11 Tahun 20220 mengenai Cipta kerja. Di mana penentuan jumlah modal dasar menyesuaikan dengan kesepakatan para penegak Perseroan Terbatas.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan itu. Untuk PT yang menjalani suatu aktivitas bisnis tertentu, maka jumlah minimal modal dasarnya perlu disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan.

Modal lainnya pada pembentukan PT

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk mendirikan PT terdapat 3 jenis modal. Berikut adalah pembahasan dari dua modal lainnya.

  • Modal ditempatkan

Modal ditempatkan merupakan total saham yang telah diambil oleh pemegang saham. Di mana saham tersebut ada yang belum dibayar dan ada yang sudah dibayar. Sama seperti modal dasar, modal ini juga tercantum pada Anggaran Dasar. Menurut ketentuan UU PT 2007 Pasal 33 ayat I, setidaknya 25 persen dari modal dasar wajib ditempatkan.

  • Modal disetor

Modal disetor merupakan modal yang telah dituangkan oleh pemilik saham yang berguna untuk melunasi pembayaran saham yang diambil dari modal dasar PT. Saham tersebut dibayar seluruhnya oleh pemilik saham.  

Berdasarkan ketentuan UU PT 2007 Pasal 33 ayat 2, modal yang ditempatkan ditentukan oleh tanda bukti penyetoran yang sah. Bukti-bukti setoran yang sah diantaranya, data laporan keuangan yang sudah diuji oleh akuntan, bukti setoran pemegang saham ke suatu rekening bank atas nama PT, serta neraca PT yang telah ditandatangani oleh Dewan komisaris dan Direksi.

Nah, sekarang sudah mengerti kan pengertian dari modal disetor, modal ditempatkan, serta modal dasar dalam mendirikan PT? Https://aldironworkspace.com/ adalah solusi yang tepat untuk dipilih ketika hendak mendirikan sebuah PT impianmu. Tentunya kami juga akan memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan.

Baca juga : Cara Impor Barang dengan Modal Minim

Tanya informasi lebih lengkapnya segera untuk ketersediaan coworking space. Hubungi kami 0818180983

“Where works happen”

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *